MENGUATKAN PERLINDUNGAN HAK CIPTA, PENERBIT MAGAMA KOORDINASI DENGAN KANWIL KEMENKUM SULTENG


www.penerbitmagama.com

Kamis (26/6) Penerbit Magama berkoordinasi dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia Kanwil Sulawesi Tengah terkait dengan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) untuk buku yang telah terbit. 

Atas hal tersebut, kepada para penulis yang ingin menerbitkan buku dapat mengajukan sertifikat HAKI secara bersamaan atau setelahnya. 

Demikian pula buku yang telah terbit sebelumnya dapat diajukan untuk mendapatkan sertifikat hak kekayaan intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Buku merupakan salah satu jenis kekayaan intelektual yang secara hukum dapat dilindungi. 

Mendaftarkan buku ke HAKI, khususnya Hak Cipta, memberikan perlindungan hukum atas karya tersebut dari tindakan plagiarisme termasuk pembajakan. Dengan kata lain, pendaftaran HAKI pada buku memastikan penulis memiliki hak eksklusif atas karyanya dan dapat mengambil tindakan hukum jika ada pihak yang melanggar hak tersebut.

Salah satu karya buku terbitan Magama yang telah mendapatkan sertifikat HAKI dari Kementerian Hukum RI adalah buku Kumpulan Cerpen Inspiratif "Langit Biru dan Mimpi Remaja Tanah Kaili" karya buku yang terbit atas kerja sama dengan SMP Negeri 1 Palu, (Koordinator Ibu Isnawati Nurdin, S.Pd., M.Pd, dan beberapa buku direncanakan akan diajukan setelah ini). (*)

Posting Komentar

0 Komentar